Langsung ke konten utama

Apakah Bisnis Parfum Wajib BPOM? Ini Aturan Legalitas yang Perlu Anda Tahu

02 June 2026 Abizar Parfum 9 dilihat

Ketika bisnis parfum rumahan Anda mulai berkembang dan memiliki banyak reseller, pertanyaan tentang legalitas pasti akan muncul. Apakah parfum racikan wajib berizin BPOM? Jawabannya adalah Ya, jika Anda ingin menjualnya secara luas di minimarket, mall, atau menembus pasar e-commerce papan atas.

Regulasi Parfum di Indonesia

Di mata hukum Indonesia, parfum dikategorikan sebagai produk kosmetika. Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setiap kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar berupa nomor notifikasi BPOM.

Manfaat Utama Mengurus BPOM untuk Produk Parfum Anda

  • Kepercayaan Konsumen Meningkat: Label BPOM membuktikan produk Anda bebas dari bahan berbahaya seperti metanol ilegal atau zat karsinogenik.
  • Akses Pasar Lebih Luas: Anda bisa menitipkan produk di jaringan ritel modern dan bebas dari risiko razia barang ilegal.
  • Mudah Mengajukan Sertifikasi Halal: Izin BPOM adalah salah satu syarat utama sebelum Anda mendaftarkan produk untuk mendapat sertifikat Halal MUI.

Tahapan Singkat Pendaftaran BPOM Parfum

  1. Memiliki badan usaha resmi (UD, CV, atau PT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Mendaftarkan fasilitas produksi (jika memproduksi sendiri) atau bekerja sama dengan perusahaan maklon kosmetik yang sudah ber-CPKB.
  3. Mendaftarkan formula produk dan dokumen uji laboratorium ke sistem e-BPOM.

Kesimpulan

Mengurus legalitas memang membutuhkan waktu dan biaya, namun ini adalah investasi terbaik agar bisnis parfum Anda bisa bertahan dalam jangka panjang dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Ada pertanyaan?

Konsultasi gratis via WhatsApp

Produk Unggulan

BEST Absolute Earth - Basis Parfum Premium 96% Alkohol
NEW Wet Forest Lab - Natural Botanical Perfume Booster

Belanja di Marketplace